Co-past. Jamaah pengajian istighosah Dzikrullah yang bermimpi mendapatkan uang
berlipat ganda ternyata hanya korban penipuan. Pengurus pengajian ini ternyata sindikat penggandaan uang yang menjanjikan korban uang miliknya bisa bertambah hingga Rp 6 miliar.
Sindikat penggandaan uang yang berkedok pengajian ini berhasil digerebek Tim Resmob Polres Kendal, Jawa Tengah. Tujuh orang pengurus pengajian diamankan, termasuk empat senjata api beserta peluru yang digunakan untuk mengancam korbannya.
Ke
tujuh pengurus pengajian yang diamankan adalah, Mulyo Setio Hati warga
Bekasi, Suparno warga Comal, Pemalang, Abdul Ghofur warga Penggandon
Kendal, Ahmad Mualim warga Bandengan, Kendal, Akhmad Nasir warga Ngampel
Kendal, Saeful Amar warga Ngampel, Kendal dan Turut Soponyono alias Romo Soponyono warga Sukoharjo.
Modus
sindikat penggandaan uang ini menggunakan emas batangan palsu yang
diberikan ke korbannya sebagai jaminan uang yang disetor. Kemudian
sindikat penggandaan uang ini merekrut jamaah majelis istighosah
Dzikrullah dengan melakukan doktrinasi sesat.
Bahkan jamaah
majelis yang juga korban sindikat ini melakukan ritual sesat di
tempat-tempat yang dianggap gaib. Setiap korbannya diminta menyerahkan
uang Rp 30 juta yang
nantinya akan berkembang menjadi Rp 6 miliar. Untuk meyakinkan korbannya
sindikat ini memberikan emas batangan yang ternyata palsu sebagai
barang jaminan.
Sindikat penggandaan uang ini juga kerap
mengancam korbannya yang membangkang atau membelot atau menanyakan uang
yang disetorkan. Sindikat ini bahkan tidak segan-segan melakukan
penganiayaan jika korban melawan.
"Kami tidak menjanjikan uang bertambah, emas batangan tersebut hanya sebagai bukti yang ada nomor pin untuk setiap jamaah," elak Akhmad Nasir saat gelar perkara di Mapolres Kendal, Jawa Tengah, Selasa (18/2).
Pengungkapan
sindikat penggandaan uang ini setelah salah satu korbannya menanyakan
keberadaan uang yang disetorkan ke pengurus majelis istighosah. Tidak
mendapatkan jawaban malah dirinya dianiaya dengan menggunakan senjata api.
Korban kemudian melaporkan ke polisi dan langsung dilakukan penggerebekan di lokasi pengajian di Ngampel.
Kapolres Kendal AKBP Haryyo Sugihartono menyatakan anggota sindikat penggandaan uang ini bakal dijerat dengan pasal berlapis.
"Pasal
yang dikenakan selain pasal penipuan juga dikenakan pasal 170 KUHP
tentang penganiayaan dan undang-undang darurat karena kepemilikan
senjata api," katanya.
Dijelaskan Kapolres, korban sindikat
penggandaan uang ini mencapai 20 orang dan mengaku sudah menyetorkan
uang Rp 30 juta perorangnya. Polisi berhasil mengamankan empat pucuk
senjata api dan 15 butir peluru tajam serta emas batangan palsu.
"Warga berhati-hati saja dengan bujuk rayu orang tertentu dengan iming-iming keuntungan besar," ungkapnya.
Tujuh sindikat penggandaan uang ini sampai saat ini masih diamankan di Mapolres Kendal untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar