Erik Gunawan (28), ditangkap Unit Pidum Polresta Palembang karena menipu warga. Wartawan majalah bulanan Interpol itu mengaku kepada warga bisa mengeluarkan tahanan dari penjara.
Penangkapan
berawal dari laporan korban, Parwati (24) warga Jalan Slamet Riady,
Lorong Karang Kuang, No 66, RT 1 RW 1, Palembang, ke Polresta Palembang.
Menurut Parwati, Erik telah ingkar janji mengurus pelepasan suaminya
yang terjerat kasus narkoba di Badan Narkotika Provinsi (BNP) Sumsel.
Korban mengaku memberi Rp 35 juta
kepada tersangka melalui seorang bernama Sarkowi, Sabtu (1/2), sekitar
pukul 12.00 WIB. Kepada korban, Erik berjanji mengeluarkan suaminya dari
tahanan dalam waktu dekat.
"Saya percaya saja karena dia
(tersangka) kerjanya wartawan. Jadi saya kasih duit itu. Tapi sampai
sekarang suami saya tidak keluar juga," ujar Parwati kepada merdeka.com, Jumat (14/2).
Co-past - Sementara
itu, Erik yang tercatat sebagai warga Jalan PSI Lautan, No 05 RT 32, RW
01, Kelurahan 35 Ilir, Palembang, mengaku menipu karena desakan
ekonomi. Dia mengaku sebagai seorang wartawan penghasilannya tidak
mencukupi kebutuhan rumah tangganya.
"Terpaksa pak saya menipu. Sebenarnya saya tidak bisa mengeluarkan tahanan," katanya.
Kasat
Reskrim Polresta Palembang, Kompol Djoko Julianto menjelaskan,
tersangka diamankan karena terlibat dalam kasus dugaan penipuan dan
penggelapan.
"Kami masih menyelidiki kasus ini apakah ada modus dan korban lain dalam kasus ini," kata dia.
Erik diketahui kerap menjadi makelar kasus (markus)
dengan modus yang sama. Bukan hanya Parwati yang menjadi korban,
Zulkifli (49), warga Jalan PSI Lautan, Lorong Bunga Tanjung, RT 1 RW 1,
Kelurahan 35 Ilir, Palembang, juga menjadi korban Erik.
Zulkifli
mengaku telah ditipu Erik pada Kamis (6/2) sekitar pukul 19.00 WIB
hingga mengalami kerugian sebesar Rp 60 juta. Saat itu, Zulkifli meminta
bantuan kepada Erik untuk membebaskan anaknya yang bernama Juanda yang
tersandung kasus narkoba di BNP Sumsel.
"Dia menawarkan diri untuk mengurus anak saya bisa keluar. Uang itu saya berikan bertahap selama Januari hingga Februari dengan total kerugian Rp 60 juta. Ternyata anak saya tidak keluarga juga," ungkap Zulkifli.
Erik
dan korban lantas membuat surat pernyataan di atas materai dengan
perjanjian jika tidak ada kejelasan dalam watu yang ditentukan, Erik
harus mengembalikan uang tersebut.
"Tapi setelah uang diberikan,
kami putus komunikasi. Dia tidak pernah lagi main ke rumah saya,
telponnya juga tidak aktif lagi," ungkapnya.
Selasa, 18 Februari 2014
Dijanjikan masuk PNS, Firza justru ditipu Rp 90 juta
Co-past - Firza (26) warga Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi
Riau, melaporkan AA (49) warga Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru, ke
kepolisian. Sebab Firza mengaku ditipu oleh AA yang mengaku bisa
memasukkan Firza menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Kepulauan Meranti dengan syarat membayar uang administrasi Rp 90 juta.
Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, membenarkan adanya laporan dari Firza, terkait penipuan untuk jadi CPNS. "Laporannya sudah masuk, dan korban sudah dimintai keterangannya. Saat ini kasus tersebut tengah diselidiki," kata Guntur kepada merdeka.com, Minggu (16/2).
Informasi di kepolisian menyebutkan, kejadian tersebut bermula saat AA mengaku kepada Firza bisa meluluskannya menjadi CPNS, dengan syarat membayar uang sebesar Rp 90 juta. Karena yakin dan percaya begitu saja dengan bujuk rayu AA, Firza pun menyerahkan uang tersebut.
Namun setelah uang diberikan, ternyata AA (pelaku) tidak pernah mengabari ada penerimaan CPNS di Kabupaten Kepulauan Meranti. Saat minta uang dikembalikan pelaku terus ngeles, dan menjanjikan tanpa kepastian. Tidak terima, Sabtu (15/2) Firza melaporkan pelaku ke kantor polisi.
Menurut penuturan Firza dalam laporannya, pada tanggal 14 April 2011, korban dikenalkan oleh Kasim kepada inisial AA (pelaku) di Kedai Kopi Jalan Dr Setiabudi Lima Puluh, Pekanbaru. Selanjutnya Kasim minta tolong kepada pelaku untuk memasukkan Firza menjadi CPNS di Dinas Kehutanan, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Permintaan Kasim itu disanggupi oleh pelaku dan meminta uang administrasi Rp 90 juta. Mendengar itu Firza langsung menyanggupinya karena sebelumnya sudah disampaikan Kasim kepada dirinya. Lalu uang itu diserahkan kepada pelaku dengan tanda terima (kuitansi).
Selanjutnya pelaku menyampaikan pada akhir bulan Desember 2011 nanti akan mengabari korban tentang penerimaan CPNS Kepulauan Meranti. Setelah ditunggu-tunggu ternyata korban tidak pernah dikabari tentang penerimaan CPNS itu sampai sekarang.
Merasa dirugikan korban meminta uangnya kembali kepada pelaku. Namun sampai korban membuat laporan ke kantor polisi pelaku hanya terus berjanji-janji saja.
Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, membenarkan adanya laporan dari Firza, terkait penipuan untuk jadi CPNS. "Laporannya sudah masuk, dan korban sudah dimintai keterangannya. Saat ini kasus tersebut tengah diselidiki," kata Guntur kepada merdeka.com, Minggu (16/2).
Informasi di kepolisian menyebutkan, kejadian tersebut bermula saat AA mengaku kepada Firza bisa meluluskannya menjadi CPNS, dengan syarat membayar uang sebesar Rp 90 juta. Karena yakin dan percaya begitu saja dengan bujuk rayu AA, Firza pun menyerahkan uang tersebut.
Namun setelah uang diberikan, ternyata AA (pelaku) tidak pernah mengabari ada penerimaan CPNS di Kabupaten Kepulauan Meranti. Saat minta uang dikembalikan pelaku terus ngeles, dan menjanjikan tanpa kepastian. Tidak terima, Sabtu (15/2) Firza melaporkan pelaku ke kantor polisi.
Menurut penuturan Firza dalam laporannya, pada tanggal 14 April 2011, korban dikenalkan oleh Kasim kepada inisial AA (pelaku) di Kedai Kopi Jalan Dr Setiabudi Lima Puluh, Pekanbaru. Selanjutnya Kasim minta tolong kepada pelaku untuk memasukkan Firza menjadi CPNS di Dinas Kehutanan, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Permintaan Kasim itu disanggupi oleh pelaku dan meminta uang administrasi Rp 90 juta. Mendengar itu Firza langsung menyanggupinya karena sebelumnya sudah disampaikan Kasim kepada dirinya. Lalu uang itu diserahkan kepada pelaku dengan tanda terima (kuitansi).
Selanjutnya pelaku menyampaikan pada akhir bulan Desember 2011 nanti akan mengabari korban tentang penerimaan CPNS Kepulauan Meranti. Setelah ditunggu-tunggu ternyata korban tidak pernah dikabari tentang penerimaan CPNS itu sampai sekarang.
Merasa dirugikan korban meminta uangnya kembali kepada pelaku. Namun sampai korban membuat laporan ke kantor polisi pelaku hanya terus berjanji-janji saja.
Tipu-tipu penggandaan uang berkedok pengajian dibongkar polisi
Co-past. Jamaah pengajian istighosah Dzikrullah yang bermimpi mendapatkan uang
berlipat ganda ternyata hanya korban penipuan. Pengurus pengajian ini ternyata sindikat penggandaan uang yang menjanjikan korban uang miliknya bisa bertambah hingga Rp 6 miliar.
Sindikat penggandaan uang yang berkedok pengajian ini berhasil digerebek Tim Resmob Polres Kendal, Jawa Tengah. Tujuh orang pengurus pengajian diamankan, termasuk empat senjata api beserta peluru yang digunakan untuk mengancam korbannya.
Ke tujuh pengurus pengajian yang diamankan adalah, Mulyo Setio Hati warga Bekasi, Suparno warga Comal, Pemalang, Abdul Ghofur warga Penggandon Kendal, Ahmad Mualim warga Bandengan, Kendal, Akhmad Nasir warga Ngampel Kendal, Saeful Amar warga Ngampel, Kendal dan Turut Soponyono alias Romo Soponyono warga Sukoharjo.
Modus sindikat penggandaan uang ini menggunakan emas batangan palsu yang diberikan ke korbannya sebagai jaminan uang yang disetor. Kemudian sindikat penggandaan uang ini merekrut jamaah majelis istighosah Dzikrullah dengan melakukan doktrinasi sesat.
Bahkan jamaah majelis yang juga korban sindikat ini melakukan ritual sesat di tempat-tempat yang dianggap gaib. Setiap korbannya diminta menyerahkan uang Rp 30 juta yang nantinya akan berkembang menjadi Rp 6 miliar. Untuk meyakinkan korbannya sindikat ini memberikan emas batangan yang ternyata palsu sebagai barang jaminan.
Sindikat penggandaan uang ini juga kerap mengancam korbannya yang membangkang atau membelot atau menanyakan uang yang disetorkan. Sindikat ini bahkan tidak segan-segan melakukan penganiayaan jika korban melawan.
"Kami tidak menjanjikan uang bertambah, emas batangan tersebut hanya sebagai bukti yang ada nomor pin untuk setiap jamaah," elak Akhmad Nasir saat gelar perkara di Mapolres Kendal, Jawa Tengah, Selasa (18/2).
Pengungkapan sindikat penggandaan uang ini setelah salah satu korbannya menanyakan keberadaan uang yang disetorkan ke pengurus majelis istighosah. Tidak mendapatkan jawaban malah dirinya dianiaya dengan menggunakan senjata api.
Korban kemudian melaporkan ke polisi dan langsung dilakukan penggerebekan di lokasi pengajian di Ngampel.
Kapolres Kendal AKBP Haryyo Sugihartono menyatakan anggota sindikat penggandaan uang ini bakal dijerat dengan pasal berlapis.
"Pasal yang dikenakan selain pasal penipuan juga dikenakan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan undang-undang darurat karena kepemilikan senjata api," katanya.
Dijelaskan Kapolres, korban sindikat penggandaan uang ini mencapai 20 orang dan mengaku sudah menyetorkan uang Rp 30 juta perorangnya. Polisi berhasil mengamankan empat pucuk senjata api dan 15 butir peluru tajam serta emas batangan palsu.
"Warga berhati-hati saja dengan bujuk rayu orang tertentu dengan iming-iming keuntungan besar," ungkapnya.
Tujuh sindikat penggandaan uang ini sampai saat ini masih diamankan di Mapolres Kendal untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sindikat penggandaan uang yang berkedok pengajian ini berhasil digerebek Tim Resmob Polres Kendal, Jawa Tengah. Tujuh orang pengurus pengajian diamankan, termasuk empat senjata api beserta peluru yang digunakan untuk mengancam korbannya.
Ke tujuh pengurus pengajian yang diamankan adalah, Mulyo Setio Hati warga Bekasi, Suparno warga Comal, Pemalang, Abdul Ghofur warga Penggandon Kendal, Ahmad Mualim warga Bandengan, Kendal, Akhmad Nasir warga Ngampel Kendal, Saeful Amar warga Ngampel, Kendal dan Turut Soponyono alias Romo Soponyono warga Sukoharjo.
Modus sindikat penggandaan uang ini menggunakan emas batangan palsu yang diberikan ke korbannya sebagai jaminan uang yang disetor. Kemudian sindikat penggandaan uang ini merekrut jamaah majelis istighosah Dzikrullah dengan melakukan doktrinasi sesat.
Bahkan jamaah majelis yang juga korban sindikat ini melakukan ritual sesat di tempat-tempat yang dianggap gaib. Setiap korbannya diminta menyerahkan uang Rp 30 juta yang nantinya akan berkembang menjadi Rp 6 miliar. Untuk meyakinkan korbannya sindikat ini memberikan emas batangan yang ternyata palsu sebagai barang jaminan.
Sindikat penggandaan uang ini juga kerap mengancam korbannya yang membangkang atau membelot atau menanyakan uang yang disetorkan. Sindikat ini bahkan tidak segan-segan melakukan penganiayaan jika korban melawan.
"Kami tidak menjanjikan uang bertambah, emas batangan tersebut hanya sebagai bukti yang ada nomor pin untuk setiap jamaah," elak Akhmad Nasir saat gelar perkara di Mapolres Kendal, Jawa Tengah, Selasa (18/2).
Pengungkapan sindikat penggandaan uang ini setelah salah satu korbannya menanyakan keberadaan uang yang disetorkan ke pengurus majelis istighosah. Tidak mendapatkan jawaban malah dirinya dianiaya dengan menggunakan senjata api.
Korban kemudian melaporkan ke polisi dan langsung dilakukan penggerebekan di lokasi pengajian di Ngampel.
Kapolres Kendal AKBP Haryyo Sugihartono menyatakan anggota sindikat penggandaan uang ini bakal dijerat dengan pasal berlapis.
"Pasal yang dikenakan selain pasal penipuan juga dikenakan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan undang-undang darurat karena kepemilikan senjata api," katanya.
Dijelaskan Kapolres, korban sindikat penggandaan uang ini mencapai 20 orang dan mengaku sudah menyetorkan uang Rp 30 juta perorangnya. Polisi berhasil mengamankan empat pucuk senjata api dan 15 butir peluru tajam serta emas batangan palsu.
"Warga berhati-hati saja dengan bujuk rayu orang tertentu dengan iming-iming keuntungan besar," ungkapnya.
Tujuh sindikat penggandaan uang ini sampai saat ini masih diamankan di Mapolres Kendal untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Langganan:
Postingan (Atom)