Selasa, 18 Februari 2014

Jadi markus palsu, seorang wartawan diciduk polisi

Erik Gunawan (28), ditangkap Unit Pidum Polresta Palembang karena menipu warga. Wartawan majalah bulanan Interpol itu mengaku kepada warga bisa mengeluarkan tahanan dari penjara.

Penangkapan berawal dari laporan korban, Parwati (24) warga Jalan Slamet Riady, Lorong Karang Kuang, No 66, RT 1 RW 1, Palembang, ke Polresta Palembang. Menurut Parwati, Erik telah ingkar janji mengurus pelepasan suaminya yang terjerat kasus narkoba di Badan Narkotika Provinsi (BNP) Sumsel.

Korban mengaku memberi Rp 35 juta kepada tersangka melalui seorang bernama Sarkowi, Sabtu (1/2), sekitar pukul 12.00 WIB. Kepada korban, Erik berjanji mengeluarkan suaminya dari tahanan dalam waktu dekat.

"Saya percaya saja karena dia (tersangka) kerjanya wartawan. Jadi saya kasih duit itu. Tapi sampai sekarang suami saya tidak keluar juga," ujar Parwati kepada merdeka.com, Jumat (14/2).

Co-past - Sementara itu, Erik yang tercatat sebagai warga Jalan PSI Lautan, No 05 RT 32, RW 01, Kelurahan 35 Ilir, Palembang, mengaku menipu karena desakan ekonomi. Dia mengaku sebagai seorang wartawan penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan rumah tangganya.

"Terpaksa pak saya menipu. Sebenarnya saya tidak bisa mengeluarkan tahanan," katanya.

Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Djoko Julianto menjelaskan, tersangka diamankan karena terlibat dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

"Kami masih menyelidiki kasus ini apakah ada modus dan korban lain dalam kasus ini," kata dia.

Erik diketahui kerap menjadi makelar kasus (markus) dengan modus yang sama. Bukan hanya Parwati yang menjadi korban, Zulkifli (49), warga Jalan PSI Lautan, Lorong Bunga Tanjung, RT 1 RW 1, Kelurahan 35 Ilir, Palembang, juga menjadi korban Erik.

Zulkifli mengaku telah ditipu Erik pada Kamis (6/2) sekitar pukul 19.00 WIB hingga mengalami kerugian sebesar Rp 60 juta. Saat itu, Zulkifli meminta bantuan kepada Erik untuk membebaskan anaknya yang bernama Juanda yang tersandung kasus narkoba di BNP Sumsel.

"Dia menawarkan diri untuk mengurus anak saya bisa keluar. Uang itu saya berikan bertahap selama Januari hingga Februari dengan total kerugian Rp 60 juta. Ternyata anak saya tidak keluarga juga," ungkap Zulkifli.

Erik dan korban lantas membuat surat pernyataan di atas materai dengan perjanjian jika tidak ada kejelasan dalam watu yang ditentukan, Erik harus mengembalikan uang tersebut.

"Tapi setelah uang diberikan, kami putus komunikasi. Dia tidak pernah lagi main ke rumah saya, telponnya juga tidak aktif lagi," ungkapnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar