Erik Gunawan (28), ditangkap Unit Pidum Polresta Palembang karena menipu warga. Wartawan majalah bulanan Interpol itu mengaku kepada warga bisa mengeluarkan tahanan dari penjara.
Penangkapan
berawal dari laporan korban, Parwati (24) warga Jalan Slamet Riady,
Lorong Karang Kuang, No 66, RT 1 RW 1, Palembang, ke Polresta Palembang.
Menurut Parwati, Erik telah ingkar janji mengurus pelepasan suaminya
yang terjerat kasus narkoba di Badan Narkotika Provinsi (BNP) Sumsel.
Korban mengaku memberi Rp 35 juta
kepada tersangka melalui seorang bernama Sarkowi, Sabtu (1/2), sekitar
pukul 12.00 WIB. Kepada korban, Erik berjanji mengeluarkan suaminya dari
tahanan dalam waktu dekat.
"Saya percaya saja karena dia
(tersangka) kerjanya wartawan. Jadi saya kasih duit itu. Tapi sampai
sekarang suami saya tidak keluar juga," ujar Parwati kepada merdeka.com, Jumat (14/2).
Co-past - Sementara
itu, Erik yang tercatat sebagai warga Jalan PSI Lautan, No 05 RT 32, RW
01, Kelurahan 35 Ilir, Palembang, mengaku menipu karena desakan
ekonomi. Dia mengaku sebagai seorang wartawan penghasilannya tidak
mencukupi kebutuhan rumah tangganya.
"Terpaksa pak saya menipu. Sebenarnya saya tidak bisa mengeluarkan tahanan," katanya.
Kasat
Reskrim Polresta Palembang, Kompol Djoko Julianto menjelaskan,
tersangka diamankan karena terlibat dalam kasus dugaan penipuan dan
penggelapan.
"Kami masih menyelidiki kasus ini apakah ada modus dan korban lain dalam kasus ini," kata dia.
Erik diketahui kerap menjadi makelar kasus (markus)
dengan modus yang sama. Bukan hanya Parwati yang menjadi korban,
Zulkifli (49), warga Jalan PSI Lautan, Lorong Bunga Tanjung, RT 1 RW 1,
Kelurahan 35 Ilir, Palembang, juga menjadi korban Erik.
Zulkifli
mengaku telah ditipu Erik pada Kamis (6/2) sekitar pukul 19.00 WIB
hingga mengalami kerugian sebesar Rp 60 juta. Saat itu, Zulkifli meminta
bantuan kepada Erik untuk membebaskan anaknya yang bernama Juanda yang
tersandung kasus narkoba di BNP Sumsel.
"Dia menawarkan diri untuk mengurus anak saya bisa keluar. Uang itu saya berikan bertahap selama Januari hingga Februari dengan total kerugian Rp 60 juta. Ternyata anak saya tidak keluarga juga," ungkap Zulkifli.
Erik
dan korban lantas membuat surat pernyataan di atas materai dengan
perjanjian jika tidak ada kejelasan dalam watu yang ditentukan, Erik
harus mengembalikan uang tersebut.
"Tapi setelah uang diberikan,
kami putus komunikasi. Dia tidak pernah lagi main ke rumah saya,
telponnya juga tidak aktif lagi," ungkapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar